Asosiasi Profesi Hukum Indonesia
Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Swasta Seluruh Indonesia (FPPTHI) yang didirikan di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta pada 17 September 2005 telah mengubah nama forum dimaksud menjadi Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) yang komposisi pengurus dan anggotanya tidak saja terdiri dari para Dekan Fakultas Hukum, Ketua Sekolah Tinggi Hukum, Ketua Program Studi Ilmu Hukum baik Program Studi Sarjana, Magister, tetapi juga Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum. APPTHI dimaksud didirikan pada 27 April 20015. Pada saat yang sama APPTHI membentuk Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia (APPSIHI) dan Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI).
APPTHI mempunyai tugas utama mendirikan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Hukum (LAM-PT Hukum), sementara APHI memiliki tugas utama mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum (LSP-Hukum). Akreditisasi setiap program studi yang ada di perguruan tinggi sampai saat ini dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Dalam konteks akreditasi program studi ilmu hukum, satu sisi, jumlah program studi ilmu hukum sendiri di seluruh Indonesia saat ini berjumlah lebih dari 3.200 program studi, disisi lain jumlah asesor dan anggaran yang tersedia terbatas, padahal setiap lima tahun program studi dimaksud harus melakukan reakreditasi tepat waktu. Akibatnya, kegiatan akreditasi nasional perguruan tinggi oleh BAN-PT menjadi lamban dan sering mengganggu atmosfir akademik sehingga pimpinan program studi ilmu hukum dimaksud harus menjawab pertanyaan seputar keterlambatan tersebut. Melihat kenyataan tersebut, pemerintah memberi arahan dan peluang kepada perguruan tinggi swasta dan masyarakat untuk mendirikan Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Mengingat Perguruan Tinggi Hukum Swasta yang menjadi anggota APPTHI telah memiliki banyak Guru Besar Ilmu Hukum yang berpengalaman sebagai Asesor BAN-PT, bahkan sebagai pimpinan perguruan tinggi, maka APPTHI dengan dukungan APPSIHI, dan APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) berkehendak membentuk Lembaga Akreditasi Mandiri
Perguruan Tinggi Bidang Hukum untuk membantu Pemerintah dan BAN-PT agar proses akreditasi dan reakreditasi berjalan tepat waktu dan dengan instrument penilaian sesuai bidang ilmu hukum dimaksud. Untuk itu, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara pada hari Rabu, tanggal 20, bulan Mei, tahun 2015 yang bertepatan dengan hari kebangkitan nasional, secara resmi mendeklarasikan berdirinya LAM-PT Hukum. Di samping pendeklarasian LAM-PT Hukum tersebut, APHI dengan dukungan APPTHI, APPSIHI, dan APTISI pada hari yang sama mendeklarasikan berdirinya LSP-Hukum. Dengan berlakunya kesepakatan bersama Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada Desember 2015 mendatang, maka pendirian LSP-Hukum dipandang sangat penting dan keberadaannya sangat mendesak, mengingat selain para profesional bidang hukum dapat memainkan peran di negara tetangga juga dapat memanfaatkan peluang dengan cara mempersiapkan segala sesuatu yang terkait sebelum diberlakukan pada tahun 2018.
Dengan berdirinya LSP-Hukum tersebut, maka semua profesi bidang hukum wajib memiliki sertifikat dari LSP-Hukum. Sehubungan dengan itu, LSP-Hukum tersebut mempunyai waktu kurang lebih tiga tahun untuk mengupayakan sertifikasi bagi berbagai profesi hukum sesuai ketentuan hukum dan kebijakan pemerintah yang berlaku. Disamping itu, pendirian LSP-Hukum akan memudahkan APHI untuk melakukan persetujuan-persetujuan kerjasama dengan berbagai asosiasi profesi hukum dan lembaga sertifikasi profesi hukum di lingkungan ASEAN dan di luar ASEAN untuk menyamakan persepsi tentang tingkatan dan kualitas berbagai profesi hukum. Dengan persetujuan kerjasama tersebut, maka tersertifikasi oleh lembaga penjamin profesi hukum diakui asosiasi profesi dan lembaga sertifkasi di ASEAN. Melalui kerjasama kelembagaan seperti ini diharapkan persaingan yang terjadi akan berlangsung secara fair dan terarah.